-
-
Mengisi formulir SPP,
-
Membuat RAK
-
Melengkapi dokumen yang belum ada dan yang disyaratkan anggota.
-
Pihak Saksi sebanyak 2 orang yang bertempat tinggal diwilayah pengembangan dan sudah menjadi anggota 2 tahun.
-
Bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra-Kredit
-
Pemohon beserta seluruh keluarga batihnya tidak memiliki riwayat Kredit bermasalah/lalai/macet
-
Pemohon berkonsultasi langsung (tidak dapat diwakili) dengan Bagian Kredit di Kantor Koperasi Credit Union Pancur Dangeri dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.
-
Setiap jenis Kredit yang dicairkan dikenakan Jasa pelayanan dan atau Dana Cadangan Resiko sesuai pasal 23 (aturan sesuai DCR).
-
Anggota Luar Biasa tidak dapat mengajukan Kredit
-
Anggota berusia 60 tahun keatas, maksimal sebesar simpanan dan atau maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan plafond JALINAN.
-
Anggota berusia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas dapat mengajukan Kredit maksimal sebesar simpanan (SP, SW, CUPUMAS) dan tidak dilindungi oleh JALINAN Kalimantan.
-
Kredit bagi anggota yang sedang menjadi pengurus, pengawas, staf di atas simpanan dibahas dan diputuskan oleh Dewan Pengurus tanpa menghadirkan yang bersangkutan.
-
Besar Kredit yang dikabulkan menjadi wewenang bagian Kredit dan pemasaran berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 C:
-
Character => Watak, kepribadian, kebiasaan menyetor (15%).
-
Capacity to Pay => Kemampuan membayar, setoran bulanan k.l. sama dengan jumlah rencana setoran Kredit (70%).
-
-
Capital Status => Status modal, jumlah simpanan yang dimiliki (5%).
-
Collateral/Co Makers => Kesepakatan para pengambil keputusan dalam hal jaminan/Saksi, prestasi dan partisipasi anggota (5%).
-
-
Credit Condition => Kondisi Kredit, serta studi kelayakan Kredit terhadap pemohon yang bersangkutan (5%).
-
Bila dibutuhkan staf Kredit bisa meminta kehadiran suami/istri untuk konsultasi Kredit.
-
Kredit ganda dapat diberikan setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Financial Literacy dan memenuhi syarat analisis 5 C