Syarat Ketentuan Kredit

  1. Yang boleh mengajukan permohonan Kredit adalah Anggota.
  2. Konsultasi Kredit diadakan pada jam kerja dan dilakukan di kantor Tempat Pelayanan KSP Credit Union Pancur Dangeri.
  3. Yang boleh mengajukan permohonan Kredit tunai adalah anggota yang memenuhi syarat analisis 5C (Capasitas, Carakter, Capital. Colateral, Condition).
  4. Yang bisa mengajukan Kredit :
    1. Mempunyai penghasilan,
    2. Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan,
    3. Mengikuti Pendidikan Wajib,
    1. Mengisi formulir SPP,
    2. Membuat RAK
    3. Melengkapi dokumen yang belum ada dan yang disyaratkan anggota.
  1. Pihak Saksi sebanyak 2 orang yang bertempat tinggal diwilayah pengembangan dan sudah menjadi anggota 2 tahun.
  2. Bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra-Kredit
  3. Pemohon beserta seluruh keluarga batihnya tidak memiliki riwayat Kredit bermasalah/lalai/macet
  4. Pemohon berkonsultasi langsung (tidak dapat diwakili) dengan Bagian Kredit di Kantor Koperasi Credit Union Pancur Dangeri dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.
  5. Setiap jenis Kredit yang dicairkan dikenakan Jasa pelayanan dan atau Dana Cadangan Resiko sesuai pasal 23 (aturan sesuai DCR).
  6. Anggota Luar Biasa tidak dapat mengajukan Kredit
  7. Anggota berusia 60 tahun keatas, maksimal sebesar simpanan dan atau maksimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan plafond JALINAN.
  8. Anggota berusia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas dapat mengajukan Kredit maksimal sebesar simpanan (SP, SW, CUPUMAS) dan tidak dilindungi oleh JALINAN Kalimantan.
  9. Kredit bagi anggota yang sedang menjadi pengurus, pengawas, staf di atas simpanan dibahas dan diputuskan oleh Dewan Pengurus tanpa menghadirkan yang bersangkutan.
  10. Besar Kredit yang dikabulkan menjadi wewenang bagian Kredit dan pemasaran berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 C:
    1. Character                               => Watak, kepribadian, kebiasaan menyetor (15%).
    2. Capacity to Pay                     =>  Kemampuan membayar, setoran bulanan k.l. sama dengan jumlah rencana  setoran Kredit (70%).
    1. Capital Status                        => Status modal, jumlah simpanan yang dimiliki (5%).
    2. Collateral/Co Makers         => Kesepakatan para pengambil keputusan dalam hal jaminan/Saksi, prestasi dan partisipasi anggota (5%).
    1. Credit Condition                    =>  Kondisi Kredit, serta studi kelayakan Kredit terhadap pemohon yang bersangkutan (5%).
  11. Bila dibutuhkan staf Kredit bisa meminta kehadiran suami/istri untuk konsultasi Kredit.
  12. Kredit ganda dapat diberikan setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Financial Literacy dan memenuhi syarat analisis 5 C