SAHAM DAN CUPUMAS
SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB
1. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib adalah Simpanan Saham atau simpanan kepemilikan Kepemilikan, yaitu :
-
Simpanan Pokok (SP) Rp 100.000.-.
-
Simpanan Wajib (SW). Rp 20.000,- per bulan
-
Deviden / BJA: total BJS dan BJP 20 % - 35 % dari SHU bersih.
-
Nilai 1 (satu) Saham adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah).
-
Bagi anggota yang sudah memiliki Simpanan Pokok di atas Rp 100.000,- maka kelebihannya disetor pada Simpanan wajib.
2. Simpanan Wajib disetor setiap bulan.
-
Pergantian Buku Saham karena rusak atau hilang dikenakan biaya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-
Penutupan Rekening Saham dikenakan biaya administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) plus.
SIMPANAN CUPUMAS
1. CUPUMAS (Credit Union Pancuran Uang Menuju Aman Sejahtera) adalah simpanan asetara saham nggota untuk meningkatkan taraf hidup dengan cara:
-
Mempersiapkan Dana Abadi.
-
Mempersiapkan Dana Kesejahteraan.
-
Mempersiapkan Warisan bagi Keluarga.
-
Menjadi Jaminan Kredit Umum dan Produktif.
2. Setoran CUPUMAS:
-
Simpanan awal minimal Rp 30.000 dan maksimal Rp 500.000.000,-. Dan saldo minimal Rp. 30.000;
Simpanan berikut :
-
Kredit Tabung Kembali maksimal Rp. 10.000.000,- (khusus bagi anggota biasa yang sudah memenuhi persyaratan keanggotaan).
3. Simpanan bulanan :
-
Setoran minimal Rp. 30.000,- maksimal Rp. 100.000.000,- apabila :
-
Memiliki Kredit Produktif dan Umum
-
CUPUMAS belum mencapai Rp. 500.000.000,-.
-
Balas Jasa Simpanan CUPUMAS
-
BJS CUPUMAS 0% apabila anggota tidak mengangsur pinjaman dan bunga pinjaman lebih dari dua bulan.
-
Simpanan CUPUMAS yang saldonya di bawah Rp. 500.000.000, jika ada pinjaman tidak lalai lebih dari dua bulan.
-
BJS CUPUMAS 2 % bila: belum lunas simpanan pokok sebesar Rp 100.000, ada penarikan CUPUMAS yang saldonya di bawah Rp.500.000.000, tidak menyetor
-
BJS CUPUMAS 4 % bila: sudah lunas simpanan pokok sebesar Rp. 100.000, menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000 tiap bulan, menyetor CUPUMAS pada bulan yang bersangkutan di bawah Rp 30.000 bagi yang saldonya masih di bawah Rp 500.000.000, memiliki saldo CUPUMAS Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dan tidak memiliki pinjaman.
-
BJS CUPUMAS 6 % bila : sudah lunas simpanan pokok sebesar Rp 100.000, menyetor simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 tiap bulan, menyetor CUPUMAS minimal pada bulan yang bersangkutan (Rp.30.000) bagi yang saldonya masih di bawah Rp. 500.000.000, jika ada pinjaman pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman sama dengan atau di atas perjanjian pinjaman, tidak ada penarikan CUPUMAS yang saldonya masih di bawah Rp 500.000.000.
-
Balas Jasa Simpanan (BJS) CUPUMAS dihitung dan dibukukan setiap akhir bulan dan dikenakan pajak 10 % per bulan untuk BJS yang lebih dari Rp. 240.000;
-
Apabila tidak membayar kewajiban dalam bulan berjalan, maka BJS tidak dibayarkan (dilakukan koreksi pembayaran bunga).
-
CUPUMAS tidak dapat ditarik jika menjadi jaminan Kredit.
-
Pergantian Buku karena rusak atau hilang dikenakan biaya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-
Penutupan Rekening CUPUMAS dikenakan biaya administrasi Rp 50.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
-
Penarikan tabungan di atas Rp. 100.000.000;- harus memberi tahu pihak CU Pancur Dangeri minimal 3 hari sebelumnya
-
Apabila seorang anggota peminjam dan pada bulan yang bersangkutan tidak mengangsur dan membayar balas jasa kredit (BJK) maka pada akhir bulan staf bagian keuangan akan menarik CUPUMAS-nya sebesar anggsuran dan balas jasa kredit (BJK) pada bulan yang bersangkutan.
-
Simpanan ini dilindungi oleh Asuransi